RZAPUBLIK. COM – Pemerintah desa durian amparan, kecamatan batiknau, kabupaten bengkulu utara, menggelar pelatihan penyusunan dokumen penyusunan dokumen SPJ pengelolaan dana desa dari perencanaan sampai pelaporan. Kegiatan ini bertujuan membekali perangkat desa dengan praktik terbaik dalam administrasi keuangan desa.
Bintek ini membahas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa secara sistematis, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pelaksanaan kegiatan, administrasi keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pelatihan penyusunan dokumen SPJ pengelolaan dana desa yang digelar dikantor desa durian amparan pada hari kamis tanggal 24 Juli tahun 2026, secara resmi dibuka kepala desa durian amparan.
Diketahui sebagai pemateri pelatihan tersebut dari Perwakilan Dinas Inspektorat Bengkulu Utara, Diikuti para peserta yang terdiri dari perangkat desa setempat dihadiri ketua BPD desa durian amparan dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut kepala desa durian amparan, Gunawan, menyampaikan, Bimtek tersebut merupakan salah satu program strategis pembangunan desa dibidang administrasi, sebagai upaya memberi kan pelayanan terhadap masyarakat. Lanjut nya
Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menerapkan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, transparan mulai dari perencanaan sampai pelaporan.
Pelatihan ini juga sebagai upaya meningkatkan kompetensi, yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola keuangan desa berdasarkan regulasi terbaru dan prinsip akuntabilitas publik sesuai aturan yang berlaku. Ujar nya.
Gunawan Menjelaskan, selain memperkuat pemahaman regulasi, pelatihan pengelolaan keuangan desa juga membekali peserta dengan praktik terbaik dalam administrasi keuangan desa. Di sisi lain, training pengelolaan keuangan desa memberikan wawasan mengenai strategi penguatan tata kelola desa yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ada pun diantara lainnya terkait Bintek Pelatihan Administrasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa tersebut bertujuan sebagai berikut:
Membekali aparatur desa dengan pemahaman regulasi terbaru (seperti PMK No. 7 Tahun 2026). Materi mencakup siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan APBDes, penatausahaan kas, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan dan akuntabel.
Pelatihan ini sangat penting mengingat fokus penggunaan Dana Desa 2026 yang diatur oleh pemerintah. Secara umum, pedoman teknis dan dasar hukum pertanggungjawaban di lingkungan pemerintah desa. ADV
*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN
ROBI














