banner 728x250

Diduga Panik Edi Putra Cari Pengamanan Lapor Balik Ramdani Ke polres Bengkulu Utara

Oplus_131072

RZAPUBLIK. COM – Oknum DPR yang diduga sebagai makelar AMDAL PT Agricinal melapor balik kepala desa talang arah dan masyarakat desa penyangga HGU PT Agricinal, keaparat penegak hukum, polres bengkulu utara,atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Rabu 25 februari 2026. Hal ini sangat layak untuk dipertanyakan.

Tidak Terima dirinya dilaporkan keaparat penegak hukum dan ke BK DPRD kabupaten bengkulu utara atas dugaan menjadi makelar amdal,. Edi putra oknum dewan dari fraksi partai PAN dapil 4 bengkulu utara, ambil langkah pengamanan dengan melapor balik Pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya.

Menurut Penelusuran awak media ini. Kebijakan seorang DPR dalam kasus ini sangat layak jika profesionalitas dan integritas seorang DPR dipertanyakan. Sebagai wakil rakyat, seorang DPR harusnya jadi contoh dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. DPR seharusnya lebih bijak dan profesional dalam menghadapi kritik atau laporan dari masyarakat, bukan malah bertindak sebaliknya.

Melaporkan balik masyarakat yang melaporkannya bisa jadi dianggap tidak etis dan tidak profesional, apalagi kalau belum ada proses penyelidikan yang jelas dari aparat penegak hukum, dan pihak hukum belum menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak atas laporan masyarakat tersebut.

Seharusnya seorang DPR lebih fokus pada klarifikasi dan membela diri dengan cara yang lebih konstruktif, atas laporan masyarakat yang menyebutkan dirinya sebagai oknum dewan yang diduga sebagai makelar Amdal untuk penerbitan dokumen AMDAL milik PT Agricinal. Bukan langsung melaporkan masyarakat kepihak hukum. Profesionalitas dan integritas itu penting.

Kalau DPR dilaporkan masyarakat karena dugaan melanggar hukum, atau dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota Partai, itu hak masyarakat untuk melaporkannya.

Tapi, kalau DPR merasa dirinya tidak bersalah dan ingin membela diri, tentu saja bisa melaporkan balik, kalau ada unsur tuduhan palsu atau pencemaran nama baik. Namun, perlu diingat bahwa proses hukum harus tetap berjalan objektif dan tidak ada yang kebal hukum.

kalau melaporkan masyarakat sebelum klarifikasi, bisa jadi ada beberapa prosedur hukum yang bisa dikenakan. Tutup nya.

Seharusnya introspeksi dulu, kenapa masyarakat sampai melaporkannya. Mungkin ada yang salah atau ada kesalahpahaman. Dengan sikap bijak dan klarifikasi yang terbuka, bisa jadi masalahnya jadi lebih jelas dan bisa diselesaikan dengan baik.

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *