banner 728x250

Sppg Giri Kencana Ketahun Dengan Pihak Sekolah Min 2 Dituntut Pertanggung Jawabannya Terkait mengkonsumsi Burger

Oplus_131072

RZAPUBLIK .COM – Bukan hanya SPPG yang bertanggungjawab, pihak sekolah tidak terlepas jika hasil labor RS Lagita menyebutkan Kondisi Siswa Min 2 kejang dan muntah akibat keracunan setelah mengkonsumsi burger sppg Giri Kencana Ketahun.

Diduga dan Seakan kebal hukum dapur SPPG Giri Kencana tidak mengindahkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Makan Bergizi yang sehingga menimbulkan dampak yang patal pada Seorang Siswa Min 2 Ketahun Dilarikan Kerumah sakit Lagita.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, beberapa hari yang lalu pihak sppg giri kencana ke taun sudah dilakukan klarifikasi oleh beberapa awak media online Bengkulu Utara terkait menu yang sajikan, diduga tidak memenuhi standar harga dan jaminan tidak sesuai dengan prinsip gizi seimbang juga menu tersebut diduga dibeli tidak melalui suplayer, seperti yang sudah ditetapkan sesuai aturan MBG.

Akibat dari kelalaian pihak sppg giri kencana ini telah menimbulkan masalah baru dan kini keselamatan seorang siswa SD dipertaruhkan, sekarang terbaring di ruang ICU rumah sakit lagita Ketahun Bengkulu Utara.

Menurut pihak rumah sakit lagita Ketahun Bengkulu Utara, siswa tersebut dibawah kerumah sakit lagita dalam kondisi memprihatinkan, muntah muntah dan kejang-kejang, kondisi siswa tersebut diduga terjadi Setelah menyantap Burger MBG yang diberikan Dapur SPPG Giri kencana.

Namun dari informasi yang lain, sebelum berita ini diterbitkan pihak rumah sakit lagita belum bisa memastikan apakah kondisi yang sekarang dialami siswa Min 2 tersebut, benar benar akibat dari mengkonsumsi Burger MBG yang diberikan Dapur SPPG Giri kencana.

Untuk memastikan kondisi siswa yang diduga korban dari mengkonsumsi Burger MBG yang diberikan Dapur SPPG Giri kencana tersebut, pihak media ini sedang berupaya menghimpun informasi dengan melakukan investigasi kelapangan, besar kemungkinan pihak media ini akan langsung melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut kepada pihak sppg giri kencana.

Jika nanti ditemukan kondisi siswa tersebut akibat dari kelalaian pihak sppg giri kencana, berarti secara tidak langsung sppg giri kencana dengan pihak sekolah min 2 dianggap melanggar:

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa bahan makanan harus dibeli dari penyedia yang terpercaya dan memenuhi standar keamanan pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Sekolah.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa sekolah harus memastikan bahwa makanan yang disajikan di sekolah memenuhi standar keamanan pangan.

Pedoman MBG menekankan pentingnya keamanan pangan, sehingga membeli bahan makanan dari penyedia yang tidak terpercaya dapat membahayakan kesehatan anak-anak.

Mengikuti aturan MBG sangat penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang sesuai kebutuhan. Pedoman MBG dirancang untuk mendukung tumbuh kembang optimal anak-anak dan mencegah kekurangan gizi ².

*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan

Editor: Hendra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *