RZAPUBLIK.COM – Ratusan mantan karyawan pwkt dan pkwtt menuntut hak kompensasi dan hak sisa kontrak berdasar kan sisa kerja termasuk cuti tahunan yang belum di bayar oleh pihak PT PMN, bergerak di bidang minerba batu bara yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.

Permasalahan tuntutan karyawan pkwt dan pkwtt PT PMN, yang berdasar, mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 hal ini mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
Sengketa tersebut dalam proses penanganan pihak Disnakertrans Bengkulu Utara, akan diselesaikan dengan cara Tripartite hal ini adalah upaya dinas terkait atas tindak lanjut surat yang di kirim, tentang laporan karyawan pkwt dan pkwtt PT PMN.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, tahapan sengketa antara mantan karyawan PT PMN dengan pihak PT PMN, terkait tuntutan hak kompensasi dan hak sisa kontrak berdasar kan sisa kerja yang belum di bayar oleh pihak PT PMN,
Hal sengketa tersebut telah diambil langkah penyelesaian oleh pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui
Disnakertrans. Langkah tersebut mendapatkan apresiasi baik oleh salah satu jubir, pihak mantan karyawan PT PMN, Nurhasan HR.
Nurhasan HR menyampaikan kepada media ini sebagai juru bicara pihak mantan karyawan PT PMN, Melalui via WhatsApp, dirinya sangat mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara dalam mengambil kebijakan atas sengketa ini. Upaya penyelesaian secara Tripartit juga langkah yang beik. Ujar Nurhasan. Sabtu (26/04/2025).
Nurhasan HR melanjutkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di selesaikan secara Tripartit yang mengacu pada UU No 2 tahun 2004, adalah upaya terbaik untuk menghindari
terjadi anarkis.
“kita mau bagaimana hubungan kerja yang di sepakati dari awal dan di akhiri dengan pemutusan hubungan kerja juga dengan baik,” Tegas Nurhasan HR
Permasalahan tuntutan karyawan pkwt dan pkwtt ini jelas ada dasar nya yang mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 hal ini mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu.alih daya.waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja. Lanjut Nurhasan HR
Masalah pembayaran sisa kontrak dan uang kompensasi atau tren nya uang pesangon, ini perintah undang – undang dan perintah peraturan pemerintah yang wajib para pihak pedomani dalam menyelesai kan perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan. Jelas Nurhasan HR
“Saya sebagai kuasa bicara mewakili kawan kawan buruh, yakin dan percaya pihak Disnakertrans kabupaten Bengkulu utara bisa menyelesaikan Masalah perselisihan hubungan industrial melewati tahapan Tripartit ini. Tutup Nurhasan. ***
*Redaksi Rzapublik*
Hendra Gunawan
Nurul Afni














