RZAPUBLIK. COM – Dilangsir dari berita dari beberapa media online yang ditayangkan ke publik melalui grup via whatsapp yang menarasikan adanya dugaan oknum DPRD kabupaten Bengkulu Utara dari fraksi partai PAN bermain amdal dan menawarkan sejumlah uang guna mensukseskan Acara Konsultasi Publik terkait Penerbitan Dokumen Amdal milik PT Agricinal. Kamis 12 Februari 2026.
Jika praktek ini benar benar dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Bengkulu Utara tersebut, dugaan ini patut dipertanyakan dan ditelusuri kebenarannya agar tidak ada oknum oknum yang melanggar aturan yang berpotensi merugikan negara republik indonesia, hanya untuk kepentingan pribadi belaka.
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga tidak bisa dijual atau diperjualbelikan. Proses Amdal harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, ada beberapa kasus di mana oknum memanfaatkan situasi untuk meminta uang tambahan atau menjadi “maklar” Amdal. Ini adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Jadi, kalau ada oknum yang menawarkan Amdal atau menjadi “maklar” Amdal, itu adalah tindakan ilegal dan harus dilaporkan ke pihak berwajib.
Ada beberapa kemungkinan bagaimana oknum bisa mengambil keuntungan dari menjual Amdal:
1. Oknum mungkin memiliki hubungan dengan pejabat yang berwenang dalam proses Amdal, sehingga mereka bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Oknum mungkin memalsukan dokumen Amdal atau membuat dokumen palsu yang menyerupai Amdal asli.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang disebut didalam narasi brita beberapa media online terkait maklar amdal ini, menyebut kan bahwa oknum pernah menawarkan sejumlah uang guna mensukseskan Acara Konsultasi Publik terkait Penerbitan Dokumen Amdal milik PT Agricinal.
Seterusnya dalam narasi oknum tersebut diduga ada tekanan dengan bahasa.
“jikalau nanti terdapat ada salah satu Kepala Desa yang tidak setuju, Dokumen Amdal tetap akan diterbitkan asalkan terdapat 3 Kepala Desa yang setuju,”. Kata oknum yang dilansir dari brita.
Seterusnya menurut keterangan para kades didalam brita, jumlah nominal yang ditawarkan oleh Oknum Dewan tersebut nantinya akan dibawa oleh Oknum Dewan dalam rapat management Perusahaan yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Febuari 2026.”
Dihimpun dari keterangan tersebut, kemungkinan oknum DPRD BU ini diduga memiliki akses ke informasi rahasia tentang Amdal, sehingga mereka bisa menjual informasi tersebut kepada pihak lain atau oknum DPRD BU ini mungkin memiliki jaringan dengan konsultan yang membuat Amdal, sehingga mereka bisa mempengaruhi proses pembuatan Amdal, karena amdal yang asli hanya dapat diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang, dan tidak dapat diperjualbelikan.
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) biasanya berkaitan dengan beberapa instansi pemerintah, antara lain:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi atau kabupaten/kota.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
Instansi-instansi tersebut bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan Amdal di Indonesia.
*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN














