RZAPUBLIK. COM – Dugaan praktik pencairan dana Bop oleh PKBM Arinda tanpa rekomendasi dinas pendidikan bengkulu utara, semakin jelas kebenaran nya, setelah narasumber menguatkan hal tersebut dengan mengungkapkan bahwa no rekening atas nama PKBM Arinda juga sempat diblokir pihak Dispendik sebagai upaya pembinaan terhadap pengelola PKBM Arinda
Tindakan manuver pencairan Dana BOP tanpa verifikasi dan rekomendasi yang dilakukan pengelola PKBM Arinda tahap pertama tahun anggaran 2025 menuai sorotan dari salah satu tokoh muda pengiat sosial wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fakta yang lebih mencengangkan
Lagi. rupanya selain disampaikan surat peringatan satu dan surat peringatan II, oleh dinas pendidikan setempat kepada pengelola PKBM Arinda, juga dilakukan upaya pembinaan dengan cara memblokir no rekening atas nama PKBM Arinda.
Tapi seakan tebal hukum semua upaya pembinaan dari pihak dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara tidak diindahkan, malah saat dilakukan pemblokir no rekening, pengelola PKBM Arinda tidak trima dan ngotot untuk diaktifkan kembali no rekening tersebut.
Disisi Lain salah satu tokoh Ormas laki wilayah Bengkulu Utara, Buyung Karim menyampaikan, Terkait dari informasi dari masyarakat dan berita di media, DPC ORMAS LAKI akan investigasi ke lapangan dan jika ditemukan adanya pelanggaran dan penyimpangan apa lagi telah merugikan uang negara hal tesebut akan segera dilaporkan Ke APH
“PKBM harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel!,” Kata Buyung Karim, (via whatsapp)
Buyung Karim menambah kan. BPKBM jangan alat utk cari ijazah paket, tapi lebih ke proses belajar dan pengembangan diri. Ijazah paket cuma salah satu hasilnya, yang penting adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. PKBM fokus ke pendidikan yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat!. Ujar Buyung Karim.
Buyung Karim memaparkan kan Terkait *Tujuan PKBM:*
– Meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal
– Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
*Prinsip Pelaksanaan di PKBM:*
– Fokus pada kebutuhan masyarakat
– Proses belajar yang fleksibel dan terstruktur
– Kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat
– Pengajar yang kompeten dan berpengalaman
– Evaluasi dan monitoring yang efektif
*Tidak Boleh Dilakukan di PKBM:*
– Penipuan atau penyalahgunaan dana
– Kegiatan yang merugikan masyarakat
– Diskriminasi terhadap peserta didik
– Penggunaan fasilitas PKBM untuk kepentingan pribadi
– Penjualan ijazah paket tanpa proses belajar yang benar
*Yang Harus Diawasi:*
– Penggunaan dana
– Proses belajar mengajar
– Kurikulum dan materi ajar
– Kinerja pengajar dan pengurus
– Kepuasan peserta didik
*Laporan ke APH:*
– Jika PKBM diduga melakukan penipuan atau penyalahgunaan dana
– Jika PKBM tidak sesuai dengan tujuannya dan merugikan negara dan orang banyak
– Jika ada kegiatan ilegal atau merugikan masyarakat
– Bisa dilaporkan ke APH seperti Polisi, Kejaksaan, atau Kementerian terkait.) (Via whatsapp)
Berpedoman dari bukti yang dapat di himpun, seperti surat peringatan II tersebut dicap dan ditandatangani oleh Plt Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara yang waktu itu dijabat oleh,.
SUGENG WIYONO, M.Pd
NIP. 19690706 199803 1010.
Surat tersebut bersifat penting, agar pengelola PKBM Arinda segera membuat laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahap I Tahun Anggaran 2025 diantara nya. ARKAS Tahun Anggaran 2025 dan berkas Kelengkapan untuk E-Ijazah.
Terkait tindakan pengelola PKBM Arinda yang telah melakukan manuver pencairan dana BOP Tanpa rekomendasi Dispendik Bengkulu Utara tanpa prosedur, seakan kebal hukum, diduga telah melanggar beberapa aturan. Untuk menentukan kebenaran dugaan ini, yang tepatnya akan tergantung pada hasil investigasi dan keputusan hukum.
*REDAKSI RZAPUBLIK*
HENDRA GUNAWAN














